| Hari ini | : | 125 |
| Kemarin | : | 9 |
| Total | : | 56.755 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.130 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
| Nama Desa | : | Citembong |
| Kode Desa | : | 3301202005 |
| Kecamatan | : | Bantarsari |
| Kode Kecamatan | : | 330120 |
| Kabupaten | : | Cilacap |
| Kode Kabupaten | : | 3301 |
| Provinsi | : | Jawa Tengah |
| Kode Provinsi | : | 33 |
| Kode Pos | : | 53258 |
MUJIANTO
HUDIONO, S.Pd
WINARNI
SUSANTO
KUSNAN,S.Pd.
JASIMAN
SUTRISNO
NURSALIM
ISRO TORIQOH
WARNO
MUSLIH AL FATONI
PONIMAN
MISNO
HERIYANTO
GALIH JAGA P

Layanan Pengaduan
Jl Buana Selatan No. 1 Desa Citembong, Kecamatan Bantarsari, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten cilacap - Provinsi Jawa Tengah
Administrator | 03 November 2022 | 40 Kali dibuka
Administrator
03 November 2022
40 Kali dibuka
Citembong_Banrtarsari
Pelatihan Tentang Peningkatan Dan Pengembangan Usaha Bagi UMKM
Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi
Sari III Medan Area)
Abstrak
Memulai sebuah bisnis atau usaha bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) perlu ditanamkan motivasi dan peningkatan kreativitas agar pelaku usaha tidak merasa bosan dan mudah menyerah ketika usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan ekspektasi keuntungan yang diharapkan. Pelaku UMKM perlu diberikan edukasi untuk peningkatan dan pengembangan usaha. Edukasi ini bisa dilakukan dalam bentuk pelatihan. Pelatihan ini bertujuan untuk menambah pengetahuan pelaku UMKM dalam berbagai aspek pengembangan usaha khususnya pemahaman tentang regulasinya agar mampu mendorong perekonomian nasional. Terkait dengan kondisi Pandemic Covid 19 saat ini, yang berdampak pada meningkatnya penggunaan teknologi digital dan internet, maka pelaku UMKM juga harus siap untuk beralih kepada penggunaan teknologi digital dalam proses pemasaran produksi maupun transaksi penjualan yang semula konvensional (offline) menjadi digital (online). Begitu juga dengan pelaku UMKM di Kecamatan Bantarsari termasuk & orang dari Desa Citembong untuk meningkatkan pengetahuan pelaku UMKM dalam menggunakan dan memanfaatkan teknologi digital, maka diperlukan pelatihan tentang penggunaan teknologi digital bagi pelaku UMKM sebagai salah satu strategi peningkatan transaksi penjualannya khususnya dalam regulasi penggunaan teknologi digital tersebut.
Kata Kunci: Peningkatan, pengembangan, Teknologi Informasi, UMKM
1. Pendahuluan
Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang dikenal dengan ekonomi kerakyatan saat ini terus dikembangkan dan diberdayakan oleh pemerintah untuk mendukung tingkat kemajuan perekonomian di Indonesia. UMKM saat ini menjadi bidang usaha yang kini ramai dilakukan di Indonesia. UMKM berhasil menunjukkan bahwa bidang usaha ini mampu berperan sebagai tonggak pertahanan perekonomian negara ketika Indonesia sedang mengalami krisis pada tahun 1997. Jumlah UMKM juga kian meningkat yang semula berjumlah 47,1 juta unit di tahun 2005 menjadi 48,9 juta unit di tahun 2006, para pencari kerja yang terbantu dengan adanya UMKM ini sangat tinggi hingga mencapai angka 85,4 jiwa atau setara dengan 96,18 persen dari seluruh tenaga kerja di Indonesia yang diperoleh dari data Badan Pusat Statistik Nasional pada tahun 2007 [1]. Pemerintah Indonesia masih terus berusaha untuk meningkatkan dan mengembangkan pemberdayaan usaha UMKM ini agar dapat terus bangkit dan mampu beradaptasi dengan arus perkembangan zaman. Karena pengaruh perkembangan zaman terhadap eksistensi UMKM juga menentukan pertahanan ekonomi nasional. Selain globalisasi dan modernisasi, muncul permasalahan baru di Akhir Tahun 2022 ini yaitu masih adanaya pandemik akibat wabah Covid – 19 yang memaksa pelaku UMKM harus lebih kreatif untuk bisa tetap bertahan menjalankan usahanya. Suatu upaya untuk meningkatkan pemberdayaan UMKM ini yaitu dengan memperhitungkan potensi yang ada pada Sumber Daya Manusia (SDM) atau pelaku usaha dari UMKM itu sendiri. Pengembangan potensi sumber daya manusia untuk mendukung pemberdayaan usaha UMKM ini lebih lanjut diatur dalam Pasal 19 UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, antara lain, sebagai berikut: Pengembangan dalam bidang sumber daya manusia dilakukan dengan cara memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan; meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial, membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan dan pelatihan untuk melakukan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, motivasi dan kreativitas bisnis, dan penciptaan wirausaha baru. Melalui ketiga aspek di atas dapat diartikan bahwa sumber daya manusia adalah bagian paling vital untuk peningkatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mampu mewujudkan wirausaha yang berdikari. Dengan demikian, pemberdayaan masyarakat sangat penting dalam menaikkan mutu SDM yang menentukan peningkatan mutu produksi yang dicapai untuk perbaikan tingkat perekonomian dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
MUJIANTO
HUDIONO, S.Pd
Sekretaris Desa
WINARNI
Kaur Umum dan Perencanaan
SUSANTO
KASI PEMERINTAHAN
KUSNAN,S.Pd.
KASI KESEJAHTRAAN
JASIMAN
KASI PELAYANAN
SUTRISNO
KADUS WATESARI
NURSALIM
KADUS CITEMBONG
ISRO TORIQOH
KADUS KARANG TENGAH
WARNO
STAF DESA
MUSLIH AL FATONI
STAF DESA
PONIMAN
STAF DESA
MISNO
STAF DESA
HERIYANTO
KAUR KEUANGAN
GALIH JAGA P
KADUS BONJOKSAGA
Kecamatan Bantarsari, Kabupaten cilacap, Jawa Tengah
| Latitude | : | -7.491069021809033 |
| Longitude | : | 108.93609523773195 |
Desa Citembong, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten cilacap - Jawa Tengah
Jl Buana Selatan No. 1 Desa Citembong, Kecamatan Bantarsari
Kecamatan Bantarsari, Kabupaten cilacap - Jawa Tengah 53258
Form Komentar