Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA CITEMBONG KECAMATAN BANTARSARI

Artikel

SOSIALISASI PROGRAM PTSL DARI BPPN CILACAP

HUDIONO

08 Maret 2023

34 Kali dibuka

Citembong_Bantarsari

Rabu,8/3/2023 - Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai salah satu Program Strategis Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada Tahun 2023 dengan tema "Peran Pemerintah Daerah dalam Menyukseskan Program Strategis PTSL Menuju Terwujudnya Kesejahteraan Rakyat" digelar secara Langsung diikuti Tim PTSL dari Kabupaten Cilacap, Camat Bantarsari, Kapolsek, Danramil dan Kepala Desa Citembong dan seluruh warga desa Citembong Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap.

Bapak SUGIMIN dari BPPN Kabupaten Cilacap beserta staf menghadiri sosialisasi yang bertujuan menginformasikan bahwa PTSL penting untuk kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat.

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Dalam paparannya bapak SUGIMIN mengatakan sertifikat tanah selain fungsinya sebagai bentuk legalitas atas hak kepemilikan namun juga bisa mengurangi potensi konflik dibidang pertanahan serta juga dapat membuka peluang akses permodalan dari perbankan bagi masyarakat.

“Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” jelas bapak SUGIMIN.

Ia juga  berharap program PTSL ini dapat mewujudkan pembangunan yang rata bagi warga Desa Citembong khususunya.

“PTSL ini akan mempermudah pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota. Kami juga memastikan penerima sertifikat tepat sasaran, yakni para nelayan dan petani serta masyarakat lainnya agar mereka dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik,” tutur bapak SUGIMIN.

Dukungan yang diharapkan dari pemerintah daerah untuk memfasilitasi pemasangan tanda batas bidang tanah termasuk sempadan (batas/tanda batas-red), menyiapkan data - data yang diperlukan untuk kelengkapan persyaratan pendaftaran tanah, melakukan pembebasan/keringanan BPHTB untuk kegiatan PTSL, menyiapkan anggaran pra PTSL dan membantu menyediakan saran dan prasarana operasional kegiatan PTSL.

“PTSL ini sangat diharapkan oleh masyarakat karena dengan adanya program PTSL ini masyarakat dapat mempunyai surat hak milik yang kuat atas kepemilikan lahan maupun bangunan yang mereka miliki,” tegas bapak SUGIMIN.

Lebih lanjut Ia menjelaskan sebelum PTSL penerbitan sertifikat hanya Rp 500.000,- s/d Rp 800.000,- bidang pertahun, untuk penyelesaiannya membutuhkan waktu 80 tahun. Dengan PTSL pendaftaran tanah dapat diselesaikan pada tahun 2024 dan registrasi lengkap desa per desa, kota per kota, kabupaten dan provinsi di luar kawasan hutan.

“Capaian tanah terdaftar selama 5 tahun era PTSL sebanding dengan 44 tahun pendaftaran tanah sebelum  PTSL. Dari total 126 juta bidang tanah yang ada di Indonesia 78 juta bidang telah bersertifikat dan 16 juta terdaftar tapi belum bersertifikat hingga tahun 2021. Jadi tanah yang belum didaftar sampai dengan saat ini mencapai 31,7 juta (25,20%)," tutupnya.

Seboro – Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Berbasis Partisipasi Masyarakat sebagai salah satu program strategis Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada tahun 2022 yang lakukan langsung kepada calon pendaftar sertifikat, kali ini dilaksanakan di Gedung Serbaguna Desa Seboro, Kecamatan Sadang, Rabu (23/03/2022). Agenda tersebut juga dihadiri Polres Kebumen, Kaposramil Sadang, Camat Sadang, Polsek Sadang, Pemdes Seboro, BPD Seboro, RT/RW, serta masyarakat desa lain yang mempunyai tanah di Desa Seboro. Hadir Mewakili Kepala BPN Kabupaten Kebumen, Bpk Supeno Selaku ketua tim 4 didampingi anggotanya sekaligus menjadi narasumber dalam sosialisasi yang bertujuan menginformasikan bahwa PTSL penting untuk kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat. PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan serentak dengan berbasis partisipasi masyarakat meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Dalam paparannya Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Kebumen Supeno mengatakan sertifikat tanah selain fungsinya sebagai bentuk legalitas atas hak kepemilikan namun juga bisa mengurangi potensi konflik dibidang pertanahan serta juga dapat membuka peluang akses permodalan dari perbankan bagi masyarakat. “Lambanya proses dan biaya pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang berbasis Partisipasi Masyarakat dibiayai oleh Bank Dunia”jelas Bpk Supeno. Beliau juga mengungkapkan PTSL ini telah di gratiskan oleh pemerintah tetapi ada biaya Pra PTSL yang dikelola oleh tim lokal dalam mengumpulan data lengkap serta pembuatan dan pemasangan patok. “PTSL ini memang telah digratiskan oleh pemerintah pusat melalui Bank Dunia tetapi sebelum itu ada Pra PTSL yang harus meliputi pematokan dan pengumpulan berkas lengkap” tutur Bpk Supeno. Lebih lanjut ia menjelaskan tahapan PTSL diantaranya di data, untuk menunjukna bahwa tanah itu ada dan bertuan seluruh yang mempunyai tanah wajib menyetorkan KTP dan KK, di petakan dalam pembuatan peta di lalui dengan pengukuran terlebih dahulu dan pengukuran harus sudah ada tanda pembatas atau patok. Yang ketiga di daftarkan sertifikat. “Tahapan PTSL ada tiga tahap diantaranya di data untuk menunjukan bahwa tanah itu benar ada dan bertuan, kedua dipetakan dalam pembuatan peta harus sudah ada patok dan telah diukur, dan yang ketiga di daftarkan sertifikat” tutupnya
Sumber : https://seboro.kec-sadang.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/4/754

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

MUJIANTO

HUDIONO, S.Pd

HUDIONO, S.Pd

Sekretaris Desa

WINARNI

WINARNI

Kaur Umum dan Perencanaan

SUSANTO

SUSANTO

KASI PEMERINTAHAN

KUSNAN,S.Pd.

KUSNAN,S.Pd.

KASI KESEJAHTRAAN

JASIMAN

JASIMAN

KASI PELAYANAN

SUTRISNO

SUTRISNO

KADUS WATESARI

NURSALIM

NURSALIM

KADUS CITEMBONG

ISRO TORIQOH

ISRO TORIQOH

KADUS KARANG TENGAH

WARNO

WARNO

STAF DESA

MUSLIH AL FATONI

MUSLIH AL FATONI

STAF DESA

PONIMAN

PONIMAN

STAF DESA

MISNO

MISNO

STAF DESA

HERIYANTO

HERIYANTO

KAUR KEUANGAN

GALIH JAGA P

GALIH JAGA P

KADUS BONJOKSAGA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Citembong

Kecamatan Bantarsari, Kabupaten cilacap, Jawa Tengah

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.491069021809033
Longitude:108.93609523773195

Desa Citembong, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten cilacap - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa