| Hari ini | : | 90 |
| Kemarin | : | 9 |
| Total | : | 56.720 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.130 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
| Nama Desa | : | Citembong |
| Kode Desa | : | 3301202005 |
| Kecamatan | : | Bantarsari |
| Kode Kecamatan | : | 330120 |
| Kabupaten | : | Cilacap |
| Kode Kabupaten | : | 3301 |
| Provinsi | : | Jawa Tengah |
| Kode Provinsi | : | 33 |
| Kode Pos | : | 53258 |
MUJIANTO
HUDIONO, S.Pd
WINARNI
SUSANTO
KUSNAN,S.Pd.
JASIMAN
SUTRISNO
NURSALIM
ISRO TORIQOH
WARNO
MUSLIH AL FATONI
PONIMAN
MISNO
HERIYANTO
GALIH JAGA P

Layanan Pengaduan
Jl Buana Selatan No. 1 Desa Citembong, Kecamatan Bantarsari, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten cilacap - Provinsi Jawa Tengah
HUDIONO | 11 April 2023 | 68 Kali dibuka
HUDIONO
11 April 2023
68 Kali dibuka
Citembong_Bantarsari
PERCEPATAN PEREKAMAN E-KTP
Administrasi kependudukan menjadi hal yang sangat penting bagi warga desa Citembong. Terutama bagi mereka yang sudah genap 17 tahun sampai dengan pemilu tahun 2024, dimana perekaman E-KTP merupakan salah satu syarat penting untuk bisa menggunakan hak pilih dalam pemilu.
Pemerintah telah menetapkan jadwal untuk perekaman E-KTP di Kecamatan Bantarsari, dimana warga desa Citembong dapat melakukannya pada hari Rabu sampai dengan Jumat, tanggal 10-12 Mei 2023, pada jam 08.00-14.30. Kehadiran warga pada jadwal yang sudah ditentukan tersebut sangatlah penting agar proses perekaman E-KTP dapat berjalan lancar dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
E-KTP sendiri merupakan dokumen identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan memiliki berbagai fungsi, seperti untuk keperluan administrasi kependudukan, pendaftaran SIM, membuka rekening bank, hingga memilih pada pemilihan umum. Dengan memiliki E-KTP yang valid dan terdaftar di desa Citembong, warga akan lebih mudah untuk mendapatkan berbagai layanan publik yang disediakan oleh pemerintah dan swasta.
Dalam proses perekaman E-KTP, warga harus membawa berbagai dokumen penting seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP-el yang lama (jika ada). Pihak kecamatan akan melakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut, sebelum akhirnya warga akan difoto dan data yang diperoleh akan dicetak pada E-KTP yang baru.
Dengan memiliki E-KTP yang valid, warga desa Citembong akan dapat mengakses berbagai layanan publik dengan lebih mudah. Selain itu, E-KTP juga dapat menjadi bukti identitas yang sah dan diakui oleh pemerintah serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi pemiliknya.
Oleh karena itu, bagi warga desa Citembong yang sudah memenuhi syarat perekaman E-KTP, diharapkan dapat mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan dan membawa semua dokumen yang dibutuhkan. Dengan begitu, proses perekaman E-KTP dapat berjalan lancar dan warga desa Citembong dapat memperoleh identitas resmi yang sah serta akses berbagai layanan publik yang tersedia.
MUJIANTO
HUDIONO, S.Pd
Sekretaris Desa
WINARNI
Kaur Umum dan Perencanaan
SUSANTO
KASI PEMERINTAHAN
KUSNAN,S.Pd.
KASI KESEJAHTRAAN
JASIMAN
KASI PELAYANAN
SUTRISNO
KADUS WATESARI
NURSALIM
KADUS CITEMBONG
ISRO TORIQOH
KADUS KARANG TENGAH
WARNO
STAF DESA
MUSLIH AL FATONI
STAF DESA
PONIMAN
STAF DESA
MISNO
STAF DESA
HERIYANTO
KAUR KEUANGAN
GALIH JAGA P
KADUS BONJOKSAGA
Kecamatan Bantarsari, Kabupaten cilacap, Jawa Tengah
| Latitude | : | -7.491069021809033 |
| Longitude | : | 108.93609523773195 |
Desa Citembong, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten cilacap - Jawa Tengah
Jl Buana Selatan No. 1 Desa Citembong, Kecamatan Bantarsari
Kecamatan Bantarsari, Kabupaten cilacap - Jawa Tengah 53258
Form Komentar