| Hari ini | : | 125 |
| Kemarin | : | 9 |
| Total | : | 56.755 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.130 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
| Nama Desa | : | Citembong |
| Kode Desa | : | 3301202005 |
| Kecamatan | : | Bantarsari |
| Kode Kecamatan | : | 330120 |
| Kabupaten | : | Cilacap |
| Kode Kabupaten | : | 3301 |
| Provinsi | : | Jawa Tengah |
| Kode Provinsi | : | 33 |
| Kode Pos | : | 53258 |
MUJIANTO
HUDIONO, S.Pd
WINARNI
SUSANTO
KUSNAN,S.Pd.
JASIMAN
SUTRISNO
NURSALIM
ISRO TORIQOH
WARNO
MUSLIH AL FATONI
PONIMAN
MISNO
HERIYANTO
GALIH JAGA P

Layanan Pengaduan
Jl Buana Selatan No. 1 Desa Citembong, Kecamatan Bantarsari, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten cilacap - Provinsi Jawa Tengah
HUDIONO | 05 Juli 2023 | 105 Kali dibuka
HUDIONO
05 Juli 2023
105 Kali dibuka
Citembong_Bantarsari
Rapat koordinasi antara pemerintah desa dan Perhutani (Perusahaan Hutan Negara) terkait perbatasan tanah antara perhutani dan tanah warga desa merupakan sebuah upaya untuk membahas dan mencari solusi terkait pengelolaan lahan dan potensi konflik yang mungkin terjadi.
Beberapa hal yang kemungkinan dibahas dalam rapat koordinasi tersebut antara lain:
Penentuan Batas Tanah: Penentuan batas tanah antara kawasan hutan perhutani dan tanah warga desa adalah hal penting untuk menghindari tumpang tindih dan sengketa lahan. Pemerintah desa dan perhutani harus bersama-sama melakukan peninjauan lapangan dan mencari titik koordinat yang jelas untuk menentukan batas tanah secara akurat.
Pengelolaan Sumber Daya Alam: Rapat koordinasi juga dapat membahas pengelolaan sumber daya alam di kawasan perhutani dan warga desa. Hal ini meliputi pemanfaatan hutan secara berkelanjutan, perlindungan lingkungan, dan upaya untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan keberlanjutan ekosistem.
Hak dan Kewajiban Warga Desa: Dalam rapat tersebut, perlu dipastikan bahwa hak dan kewajiban warga desa terkait penggunaan tanah sudah diakui dan dijamin oleh perhutani. Warga desa memiliki hak untuk mengakses dan menggunakan sumber daya alam di wilayah mereka dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku.
Pemberdayaan Masyarakat: Rapat koordinasi bisa menjadi kesempatan bagi perhutani untuk melibatkan warga desa dalam pengelolaan hutan secara partisipatif. Pemberdayaan masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait lingkungan dan sumber daya alam dapat meningkatkan kesadaran lingkungan dan kesepahaman antara perhutani dan masyarakat desa.
Resolusi Konflik: Jika terdapat sengketa atau konflik terkait penggunaan lahan, rapat koordinasi dapat menjadi forum untuk mencari solusi yang adil dan menguntungkan kedua belah pihak. Mungkin diperlukan peran mediator atau pihak ketiga yang netral untuk membantu mencapai kesepakatan.
Penegakan Hukum: Selain itu, rapat tersebut juga bisa membahas penegakan hukum terkait penggunaan lahan yang melanggar aturan, baik dari pihak perhutani maupun warga desa. Ini penting untuk menjaga keteraturan dan mencegah tindakan ilegal yang dapat merugikan pihak-pihak terkait.
Harap diingat bahwa setiap wilayah dapat memiliki peraturan dan ketentuan yang berbeda, sehingga langkah-langkah dalam rapat koordinasi dapat berbeda-beda tergantung pada konteks lokal dan kebijakan yang berlaku.
MUJIANTO
HUDIONO, S.Pd
Sekretaris Desa
WINARNI
Kaur Umum dan Perencanaan
SUSANTO
KASI PEMERINTAHAN
KUSNAN,S.Pd.
KASI KESEJAHTRAAN
JASIMAN
KASI PELAYANAN
SUTRISNO
KADUS WATESARI
NURSALIM
KADUS CITEMBONG
ISRO TORIQOH
KADUS KARANG TENGAH
WARNO
STAF DESA
MUSLIH AL FATONI
STAF DESA
PONIMAN
STAF DESA
MISNO
STAF DESA
HERIYANTO
KAUR KEUANGAN
GALIH JAGA P
KADUS BONJOKSAGA
Kecamatan Bantarsari, Kabupaten cilacap, Jawa Tengah
| Latitude | : | -7.491069021809033 |
| Longitude | : | 108.93609523773195 |
Desa Citembong, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten cilacap - Jawa Tengah
Jl Buana Selatan No. 1 Desa Citembong, Kecamatan Bantarsari
Kecamatan Bantarsari, Kabupaten cilacap - Jawa Tengah 53258
Form Komentar