Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA CITEMBONG KECAMATAN BANTARSARI

Artikel

RAPAT KORDINASI PEMERINTAHAN DESA DENGAN PERHUTANI TERKAIT BATAS WILAYAH HUTAN DAN TANAH WARGA

HUDIONO

05 Juli 2023

105 Kali dibuka

Citembong_Bantarsari

Rapat koordinasi antara pemerintah desa dan Perhutani (Perusahaan Hutan Negara) terkait perbatasan tanah antara perhutani dan tanah warga desa merupakan sebuah upaya untuk membahas dan mencari solusi terkait pengelolaan lahan dan potensi konflik yang mungkin terjadi.

Beberapa hal yang kemungkinan dibahas dalam rapat koordinasi tersebut antara lain:

  1. Penentuan Batas Tanah: Penentuan batas tanah antara kawasan hutan perhutani dan tanah warga desa adalah hal penting untuk menghindari tumpang tindih dan sengketa lahan. Pemerintah desa dan perhutani harus bersama-sama melakukan peninjauan lapangan dan mencari titik koordinat yang jelas untuk menentukan batas tanah secara akurat.

  2. Pengelolaan Sumber Daya Alam: Rapat koordinasi juga dapat membahas pengelolaan sumber daya alam di kawasan perhutani dan warga desa. Hal ini meliputi pemanfaatan hutan secara berkelanjutan, perlindungan lingkungan, dan upaya untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan keberlanjutan ekosistem.

  3. Hak dan Kewajiban Warga Desa: Dalam rapat tersebut, perlu dipastikan bahwa hak dan kewajiban warga desa terkait penggunaan tanah sudah diakui dan dijamin oleh perhutani. Warga desa memiliki hak untuk mengakses dan menggunakan sumber daya alam di wilayah mereka dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku.

  4. Pemberdayaan Masyarakat: Rapat koordinasi bisa menjadi kesempatan bagi perhutani untuk melibatkan warga desa dalam pengelolaan hutan secara partisipatif. Pemberdayaan masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait lingkungan dan sumber daya alam dapat meningkatkan kesadaran lingkungan dan kesepahaman antara perhutani dan masyarakat desa.

  5. Resolusi Konflik: Jika terdapat sengketa atau konflik terkait penggunaan lahan, rapat koordinasi dapat menjadi forum untuk mencari solusi yang adil dan menguntungkan kedua belah pihak. Mungkin diperlukan peran mediator atau pihak ketiga yang netral untuk membantu mencapai kesepakatan.

  6. Penegakan Hukum: Selain itu, rapat tersebut juga bisa membahas penegakan hukum terkait penggunaan lahan yang melanggar aturan, baik dari pihak perhutani maupun warga desa. Ini penting untuk menjaga keteraturan dan mencegah tindakan ilegal yang dapat merugikan pihak-pihak terkait.

Harap diingat bahwa setiap wilayah dapat memiliki peraturan dan ketentuan yang berbeda, sehingga langkah-langkah dalam rapat koordinasi dapat berbeda-beda tergantung pada konteks lokal dan kebijakan yang berlaku.

 

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

MUJIANTO

HUDIONO, S.Pd

HUDIONO, S.Pd

Sekretaris Desa

WINARNI

WINARNI

Kaur Umum dan Perencanaan

SUSANTO

SUSANTO

KASI PEMERINTAHAN

KUSNAN,S.Pd.

KUSNAN,S.Pd.

KASI KESEJAHTRAAN

JASIMAN

JASIMAN

KASI PELAYANAN

SUTRISNO

SUTRISNO

KADUS WATESARI

NURSALIM

NURSALIM

KADUS CITEMBONG

ISRO TORIQOH

ISRO TORIQOH

KADUS KARANG TENGAH

WARNO

WARNO

STAF DESA

MUSLIH AL FATONI

MUSLIH AL FATONI

STAF DESA

PONIMAN

PONIMAN

STAF DESA

MISNO

MISNO

STAF DESA

HERIYANTO

HERIYANTO

KAUR KEUANGAN

GALIH JAGA P

GALIH JAGA P

KADUS BONJOKSAGA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Citembong

Kecamatan Bantarsari, Kabupaten cilacap, Jawa Tengah

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.491069021809033
Longitude:108.93609523773195

Desa Citembong, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten cilacap - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa